Press release Sekretariat DPRD Barito Utara Klik di sini!
Setwan Barut – Muara Teweh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menghadiri acara
Pengukuhan Perpanjangan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Muara Teweh Dalam Pendampingan Pengelolaan Dana Desa se-Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di Arena Terbuka Tiara Batara, Rabu(23/10/2024).
Kegiatan ini di hadiri Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Pj. Bupati, Camat, Kades dan BPD se-kabupaten Barito Utara
Dalam sambutan Pj. Bupati, Drs. Muhlis mengatakan seperti di ketahui bersama peran kepala desa dan BPD sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa.
Lebih lanjut, Perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawarahan desa merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam membangun desa. Sehingga pentingnya sinergi antara kepala desa, badan permusyawarat desa, dan masyarakat untuk bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis untuk kesejahteraan masyarakat desa, agar pemerintah desa dan BPD segera menyusun rencana pembangunan desa untuk apbdes 2025 mendatang”,
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Suparmi A Aspian dalam laporannya menyampaikan Sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi: Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 (enam) tahun diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.Dalam Pengukuhan ini terdapat 93 Kepala Desa yang akan diperpanjang masa jabatannya.
Kegiatan dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Barito Utara dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri.(*Setwanbarut/2024)
Penulis : anglerbarito
Foto : alam
Redaktur : Sudiyono
Copyright 2023 All Rights Reserved