PRESS :

Press release Sekretariat DPRD Barito Utara Klik di sini!

 

 SEJARAH SINGKAT KABUPATEN BARITO UTARA

 

Pada tanggal 27 Desember 1946 berdasarkan peraturan swapraja (Zulfbestuur Regelling) Tahun 1038 Pemerintah NICA di Banjarmasin membentuk badan yang bernama Dewan Dayak Besar, dengan wilayah kekuasaan meliputi Afdeeling kapuas – Barito.

Kala itu pihak Belanda berupaya ingin menancapkan kembali kuku penjajahannya di Bumi Indonesia dengan cara memecah belah Negara Kesatuan kedalam negara-negara bagian. Namun karena jiwa dan semangat juang rakyat Kalimantan pada saat itu, tetap setia kepada aspirasi perjuangan dengan semboyan “Merdeka atau Mati” bersama Negara Repoblik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.

Dalam situasi politik yang tidak menentu dan diliputi oleh suasana ketegangan yang melanda rakyat, maka pada tanggal 14 April 1949 atas desakan seluruh rakyat, Dewan Dayak Besar mengeluarkan pernyataan secara resmi meleburkan diri kedalam Negara Republik Indonesia yang pada saat itu beribukota di Yogyakarta. Tindakan tegas dan berani yang diambil oleh Dewan Dayak Besar tersebut, kemudian diikuti pula oleh negara-negara bagian lainnya di Kalimantan.

Dalam upaya menetapkan status secara De Facto Et De Jure atas wilayah bekas Negara-Negara Bagian Buatan Belanda, kedalam wilayah hukum Republik Indonesia, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Tanggal 04 April 1950 Nomor: 133/S/9 tentang Menetapkan Daerah Banjar, Daerah Dayak Besar, Daerah Kalimantan Tenggara, hasil bentukan Belanda, dihapuskan statusnya dari Negara Bagian Republik Indonesia Serikar (RIS) kedalam status De Facto Jure Negara Republik Indonesia di Yogyakarta.

Kemudian untuk lebih menetapkan status pembagian wilayah tersabut diatas, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948, mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 29 Juni 1950 Nomor: C.17/15/3 untuk menetapkan Daerah-Daerah di Kalimantan yang sudah terhubung kedalam Republik Indonesia dengan Administrasi Pemerintah yang terdiri dari 6 (Enam) status Kabupaten sebagai berikut:

  1. Kebupaten Banjar Berkedudukan di Martapura;
  2. Kabupaten Hulu Sungai Berkedudukan di Kandangan;
  3. Kabupaten Kota Baru Berkedudukan di Kota Baru;
  4. Kabupaten Barito Berkedudukan di Muara Teweh;
  5. Kabupaten Kapuas Berkedududkan di Kapuas;
  6. Kabupaten Kota Waringin Berkedudukan di Sampit.

 

Disamping itu juga ditetapkan 3 (Tiga) daerah dengan status Swapraja  yakni sebagai berikut:

  1. Daerah Swapraja Kutai Berkedududkan di Samarinda;
  2. Daerah Swapraja Brau Berkedudukan di Berau;
  3. Daerah Swapraja Bulongan Berkedudukan di Bulongan;

 

Selanjutnya Gubernur Kalimantan pada tanggal 03 Agustus 1950 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 154/OPB/92/04 yang merupakan dasar bagi Daerah untuk melaksanakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud. Sejak itu pula lahirlah Kabupaten Barito dengan wilayah yang meliputi Kewedanan Barito Hulu, Barito Tengah, Barito Hilir dan Kewedanan Barito Timur yang beribukota di Muara Teweh.

 

Dalam perkembangan sejarah selanjutnya dikeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten atau Daerah Istimewa tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan. Berdasarkan Undang-Undang Darurat inilah untuk pertama kalinya diadakan penyerahan sebagai urusan Pemerintahan Kepada Daerah-Daerah Otonom yang meliputi bidang sebagai berikut:

  1. Urusan Tata Usaha Daerah;
  2. Urusan Kesehatan;
  3. Urusan Pekerjaan Umum;
  4. Urusan Pertanian;
  5. Urusan Kehewanan;
  6. Urusan Perikanan Darat;
  7. Urusan Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan;
  8. Urusan dan Kewajiban lainnya meliputi:
  • Penguburan Mayat
  • Hinder Ordonatie (HO)
  • Lalu Lintas Jalan
  • Pembikinan dan Penjualan es dan Barang-barang cair yang mengandung Koolzuur.

Beberapa urusan  tersebut diatas yang secara nyata dilaksanakan sebagai urusan pangkal Daerah Tingkat II Barito Utara yaitu sebagai berikut :

  1. Urusan Tata Usaha Daerah;
  2. Urusan Kesejahteraan Daerah;
  3. Urusan Pekerjaan Umum;
  4. Urusan Pendapatan Daerah.

Urusan pangkal dimaksud kemudian ditambah dengan beberapa penyerahan urusan yang baru seiring dengan perkembangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, hingga sekarang ini telah diserahkan urusan LLAJ, urusan Pertanian Tanaman Pangan, urusan Perkebunan, urusan perternakan, urusan pertanian, dan urusan pendidikan dasar lain-lain.

Kemudian 6 (Enam) tahun berikutnya lahirlah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 menjadi Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan . sebagai wujud Pelaksanaan Undang-Undang ini maka pada Tahun 1960 Kabupaten Barito Utara dimekarkan menjadi Kabupaten yang beribukota di Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan beribukota di Buntok.

Berdasarka kajian sejarah tersebut diatas, maka ditetapkan hari jadi Kabupaten Barito Utara adalah pada Tanggal 29 juni 1950 sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: C.17/15/3 tanggal 29 Juni 1950 tentang Pembentukan Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Dan selanjutnya setelah mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara melalui Surat Keputusan Nomor: 55/SK-DPRD/1985 Tanggal 09 Nopember 1985, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Barito Utara pada tanggal 10 Februari 1986 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 74 Tahun 1986 Tentang penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara yaitu jatuh pada tanggal 29 Juni 1950.

Dalam penyelenggaraan pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah, maka Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Barito Utara bertambah  pula sebagaimana tercantum pada Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten  Barito Utara sebagai Daerah Otonom. Dalam perkembangan Peraturan Perundang-Undangan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.

Kabupaten Barito Utara telah di Mekarkan lagi menjadi 2  (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Murung Raya dengan ibukotanya Puruk Cahu dengan luas Wilayah 23.700 KM2 , Kabupaten Barito Utara Dengan Ibukotanya Muara Teweh, Lusa wilayah 8.300 KM2  yang terdiri dari 9 (Sembilan) Kecamatan, yaitu :

  1. Kecamatan Teweh Tengah Ibukotanya Muara Teweh.
  2. Kecamatan Lahei Ibukotanya Muara Lahei.
  3. Kecamatan Montallat Ibukotanya Tumpung Laung.
  4. Kecamatan Gunung Timang Ibukotanya Kandui.
  5. Kecamatan Teweh Timur Ibukotanya Benangin.
  6. Kecamatan Gunung Purei Ibukotanya Lampeong.
  7. Kecamatan Teweh Baru dengan Ibukotanya Hajak.
  8. Kecamatan Teweh Selatan ibukotanya Trahean.
  9. Kecamatan Lahei Barat Ibukotanya Benao.

Terdiri dari 93 Desa, 10 Kelurahan, 15 Dusun dan 9 Wilayah Kedemangan.

Copyright 2023 All Rights Reserved