BADAN MUSYAWARAH DPRD KABUPATEN BARITO UTARA MASA BHAKTI 2019 – 2024
Badan Musyawarah DPRD yang selanjutnya disebut Badan Musyawarah adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
- Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
- Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- Meminta dan/atau memberikankesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
- Merekomendasikanpembentukan panitia khusus;dan
- Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.