PRESS :

Press release Sekretariat DPRD Barito Utara Klik di sini!

BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN BARITO UTARA MASA BHAKTI 2024-2029

Badan Anggaran DPRD yang selanjutnya disebut Badan Anggaran adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

  1. Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing­masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD.

  2. Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggaran.

  3. Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.

  4. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota.

  5. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

KOMPOSISI DAN PERSONALIA BADAN ANGGARAN DPRD

KABUPATEN BARITO UTARA

 

NO NAMA JABATAN DALAM BADAN ANGGARAN FRAKSI
1 Ir. Hj. Mery Rukaini, M.I.P. Ketua Partai Demokrat
2 H. Benny Siswanto, S.Sos. Wakil Ketua I PKB
3 Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M. Wakil Ketua II PDIP
4 Rujana Anggraini, S.E., M.M. Anggota Partai Demokrat
5 Hj. Nety Herawati Anggota Partai Demokrat
6 Jiham Nur, A.Md. Anggota Partai Demokrat
7 H. Al Hadi, S.Pd.I. Anggota PKB
8 H. Nurul Anwar, S.E., M.AP. Anggota PKB
9 H. Taufik Nugraha, S.Kom. Anggota PDIP
10 Naruk Saritani Anggota PDIP
11 Hj. Sri Neni Trianawati, S.E., M.A.P. Anggota Karya Indonesia Raya
12 Hasrat, S.Ag. Anggota Aspirasi Rakyat
13 Wardatun Nurjamilah, S.T., M.A.P. Anggota Aspirasi Rakyat
14 Gun Sriwitanto, S.H. Anggota Aspirasi Rakyat
15 Sekretaris DPRD Sekretaris DPRD bukan Anggota

BADAN MUSYAWARAH DPRD KABUPATEN BARITO UTARA MASA BHAKTI 2024-2029

Badan Musyawarah DPRD yang selanjutnya disebut Badan Musyawarah adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

  1. Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.

  2. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;

  3. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;

  4. Meminta dan/atau memberikankesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;

  5. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;

  6. Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;

  7. Merekomendasikanpembentukan panitia khusus;dan

  8. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

KOMPOSISI DAN PERSONALIA BADAN ANGGARAN DPRD
KABUPATEN BARITO UTARA

 

NO NAMA JABATAN DALAM BADAN MUSYAWARAH FRAKSI
1 Ir. Hj. Mery Rukaini, M.I.P Ketua Partai Demokrat
2 H. Benny Siswanto, S.Sos Wakil Ketua I PKB
3 Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M. Wakil Ketua II PDIP
4 Patih Herman AB Anggota Partai Demokrat
5 Edi Fran Aji Anggota Partai Demokrat
6 Ardianto Anggota Partai Demokrat
7 H. Parmana Setiawan, S.T. Anggota PKB
8 Suhendra, S.E. Anggota PKB
9 H. Suparjan Efendi Anggota PDIP
10 DR. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H. Anggota Karya Indonesia Raya
11 Drs. H. Asran, M.M. Anggota Karya Indonesia Raya
12 Rosi Wahyuni, S.H. Anggota Aspirasi Rakyat
13 Jamilah, S.Sos. Anggota Aspirasi Rakyat
14 Bina Husada Anggota Aspirasi Rakyat
15 Sekretaris DPRD Sekretaris DPRD bukan Anggota

BADAN KEHORMATAN DPRD KABUPATEN BARITO UTARA MASA BHAKTI 2024-2029

Badan Kehormatan DPRD yang selanjutnya disebut Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakkan kode etik DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD

  1. Anggota badan kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD berjumlah 3 (tiga) orang.
  2. Pimpinan badan kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan.
  3. Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing­ masing Fraksi.
  4. Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan 1(satu) orang calon anggota badan kehormatan.
  5. Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Fraksi, Fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon anggota badan kehormatan.
  6. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

KOMPOSISI DAN PERSONALIA BADAN KEHORMATAN

DPRD KABUPATEN BARITO UTARA

 

NO NAMA JABATAN DALAM BADAN KEHORMATAN FRAKSI
1 Ardianto Ketua Partai Demokrat
2 Drs. H. Asran, M.M. Wakil Ketua Karya Indonesia Raya
3 Rosi Wahyuni, S.H Anggota Aspirasi Rakyat

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN  DAERAH (BAPEMPERDA) MASA BHAKTI 2024-2029

Badan Pembentukan Peraturan  Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD dan dituangkan dalam Keputusan DPRD.

  1. Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi.
  2. Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.
  3. Pimpinan Bapemperda terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda.
  4. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda.
  5. Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
  6. Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam  Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

KOMPOSISI DAN PERSONALIA BAPEMPERDA DPRD
KABUPATEN BARITO UTARA

 

NO NAMA JABATAN DALAM BADAN PEMBENTUKAN PERDA FRAKSI
1 Hj. Sri Neni Trianawati, S.E., M.A.P. Ketua Karya Indonesia Raya
2 Rujana Anggraini, S.E., M.M. Wakil Ketua Partai Demokrat
3 Hj. Nety Herawati Anggota Partai Demokrat
4 Patih Herman AB Anggota Partai Demokrat
5 H. Nurul Anwar, S.E., M.A.P. Anggota PKB
6 H. Taufik Nugraha, S.Kom. Anggota PDIP
7 Jamilah, S.Sos. Anggota Aspirasi Rakyat
8 Wardatun Nurjamilah, S.T., M.A.P. Anggota Aspirasi Rakyat
9 Sekretaris DPRD Sekretaris DPRD bukan Anggota

Copyright 2023 All Rights Reserved