PRESS :

Press release Sekretariat DPRD Barito Utara Klik di sini!

BADAN MUSYAWARAH DPRD KABUPATEN BARITO UTARA MASA BHAKTI 2019 – 2024

Badan Musyawarah DPRD yang selanjutnya disebut Badan Musyawarah adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

  1. Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.
  2. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  3. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan  wewenang DPRD;
  4. Meminta dan/atau memberikankesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  7. Merekomendasikanpembentukan panitia khusus;dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

KOMPOSISI DAN PERSONALIA BADAN ANGGARAN
DPRD KABUPATEN BARITO UTARA

 

NO NAMA JABATAN FRAKSI
1 Ir.Hj.MERY RUKAINI,M.IP KETUA DEMOKRAT
2 H. PARMANA SETIAWAN, ST WKL KETUA PKB
3 SASTRA JAYA WKL KETUA PDI-P
4 SUNARIO, SH ANGGOTA PDI-P
5 KARIANTO, SE ANGGOTA PDI-P
6 NURIYANTO ANGGOTA PPP
7 ROSI WAHYUNI, SH ANGGOTA ARKS
8 HASRAT, S.Ag ANGGOTA ARKS
9 Hj. SINARYATI, BA ANGGOTA PKB
10 SUHENDRA, SE ANGGOTA PKB
11 Hj. SOFIA, SE.,MM.,M.Pd ANGGOTA GERINDRA
12 IQBAL REZA ERLANDA, SE ANGGOTA DEMOKRAT
13 EDI FRAN AJI ANGGOTA DEMOKRAT
14 RIZA FAISAL ANGGOTA DEMOKRAT
15 SEKRETARIS DPRD SEKRETARIS BUKAN ANGGOTA

BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN BARITO UTARA MASA BHAKTI 2019 – 2024

Badan Anggaran DPRD yang selanjutnya disebut Badan Anggaran adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

  • Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing­masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD.
  • Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggaran.
  • Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.
  • Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota.
  • Perpindahan Anggota DPRD dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

KOMPOSISI DAN PERSONALIA BADAN ANGGARAN

DPRD KABUPATEN BARITO UTARA

 

NO NAMA JABATAN FRAKSI
1 Ir.Hj.MERY RUKAINI,M.IP KETUA DEMOKRAT
2 H. PARMANA SETIAWAN, ST WAKIL KETUA PKB
3 SASTRA JAYA WAKIL KETUA PDI-P
4 H. ABRI, SE ANGGOTA PPP
5 WARDATUN NUR JAMILAH, ST, M.AP ANGGOTA PPP
6 HENNY ROSGIATY RUSLI, SP, MM ANGGOTA PDI-P
7 HASRAT, S.Ag ANGGOTA ARKS
8 JAMILAH, S.Sos ANGGOTA ARKS
9 DR. H. TAJERI, MM, MH ANGGOTA GERINDRA
10 MUSTAFA JOYO MUCHTAR ANGGOTA GERINDRA
11 H. BENNY SISWANTO, S.Sos ANGGOTA PKB
12 SURIANOR, SE ANGGOTA DEMOKRAT
13 RUJANA ANGGRAINI, SE, MM ANGGOTA DEMOKRAT
14 Hj. NETY HERAWATI ANGGOTA DEMOKRAT
15 SEKRETARIS DPRD SEKRETARIS BUKAN ANGGOTA

BAPEMPERDA

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD dan dituangkan dalam Keputusan DPRD.

  • Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi.
  • Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.
  • Pimpinan Bapemperda terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda.
  • Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda.
  • Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
  • Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

KOMPOSISI DAN PERSONALIA BAPEMPERDA

DPRD KABUPATEN BARITO UTARA

NO NAMA JABATAN FRAKSI
1 HENNY ROSGIATY RUSLI, SP, MM KETUA PDI-P
2 Hj. SINARYATI, BA WAKIL KETUA PKB
3 WARDATUN NUR JAMILAH, ST, M.AP ANGGOTA PPP
4 RUJANA ANGGRAINI, SE, MM ANGGOTA DEMOKRAT
5 Drs. H. ASRAN, MM ANGGOTA ARKS
6 DR. H. TAJERI, MM, MH ANGGOTA GERINDRA
7 SURIANOR, SE ANGGOTA DEMOKRAT
8 RIZA FAISAL ANGGOTA DEMOKRAT
9 SEKRETARIS DPRD SEKRETARIS BUKAN ANGGOTA

BADAN KEHORMATAN DPRD KABUPATEN BARITO UTARA MASA BHAKTI 2019 – 2024

Badan Kehormatan DPRD yang selanjutnya disebut Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakkan kode etik DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD

  1. Anggota badan kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD berjumlah 3 (tiga) orang.
  2. Pimpinan badan kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan.
  3. Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing­ masing Fraksi.
  4. Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan 1(satu) orang calon anggota badan kehormatan.
  5. Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Fraksi, Fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon anggota badan kehormatan.
  6. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

KOMPOSISI DAN PERSONALIA BADAN KEHORMATAN

DPRD KABUPATEN BARITO UTARA

 

NO NAMA JABATAN FRAKSI
1 H. ABRI, SE KETUA PPP
2 IQBAL REZA ERLANDA, SE ANGGOTA DEMOKRAT
3 ROSI WAHYUNI, SH ANGGOTA ARKS

 

Copyright 2023 All Rights Reserved