Press release Sekretariat DPRD Barito Utara Klik di sini!
Setwan Barut – Muara Teweh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Barito Utara, bertempat di ruang rapat DPRD, Kamis (22/1/2026). Rapat ini difokuskan untuk membahas kondisi serta perizinan penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 yang selama ini dimanfaatkan sebagai jalur hauling angkutan batu bara.
Tiga perusahaan yang diundang dalam RDP tersebut yakni PT Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA), PT. Barito Bangun Nusantara (PT BBN) dan PT. Batara Perkasa. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M serta dihadiri anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan pihak perusahaan terkait.
Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti dampak penggunaan Jalan KM 30 terhadap kondisi infrastruktur jalan, keselamatan pengguna jalan, serta lingkungan di sekitar kawasan permukiman. Aktivitas angkutan batu bara dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan menimbulkan gangguan kesehatan akibat debu yang bertebangan.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S. P., M.M menghimbau agar perusahaan tambang yang beroperasi di dekat kawasan permukiman lebih memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak menolak investasi, namun menuntut adanya tanggung jawab sosial dari pihak perusahaan.
“Kami tidak melarang investasi, tetapi kami ingin masyarakat Barito Utara turut diperhatikan. Debu batu bara itu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Barito Utara Hasrat, S.Ag, secara langsung meminta kepada pihak PT. BBN dan PT. Batara Perkasa agar tidak lagi menggunakan Jalan Kabupaten KM 30 sebelum ada kepastian dan jaminan perbaikan dari perusahaan.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD, H. Taufik Nugraha, S.Kom. Ia menegaskan agar PT. Batara Perkasa dan PT. BBN sesegera mungkin beralih menggunakan jalan khusus yang memang telah disiapkan untuk kegiatan pertambangan. Selain itu, ia juga mendorong kedua perusahaan tersebut untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan PT. BDA guna memanfaatkan jalan hauling tambang milik PT. BDA sebagai alternatif.
Sementara itu, Erik Sudaryanto, perwakilan dari PT. Batara Perkasa, menyampaikan bahwa hingga saat ini aktivitas hauling masih menggunakan jalan kabupaten. Namun pihaknya telah berkomitmen melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer, dan saat ini sudah dilakukan pengerjaan rigid sepanjang 1,1 kilometer serta 22 titik perawatan minor.
DPRD berharap pihak perusahaan benar-benar memperhatikan kesehatan masyarakat yang berada di sepanjang lintasan jalan angkutan batu bara, serta menjalankan komitmen perbaikan secara konsisten demi keselamatan bersama dan keberlanjutan lingkungan.
Foto Kunjungan kerja DPRD Kab. Barito Utara ke Km. 30 Sikui, Kec. Teweh Baru di dampingi Kadis PUPR, Kadis Perhubungan dan Kadis PMPTSP pada tanggal 7 Januari 2026
Penulis : Henny
Fotografer : angler barito
Redaktur : D10N
Copyright 2023 All Rights Reserved