PRESS :

Press release Sekretariat DPRD Barito Utara Klik di sini!

Kunjungan Anggota DPRD ke Lahei Barat Tindak Lanjut Verifikasi Lahan Terkait Ganti Rugi oleh PT. PADAIDI–PT. KDC

Lahei Barat, 10 Juni 2025 — Sebanyak tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara bersama tiga staf sekretariat DPRD melaksanakan kunjungan lapangan ke Kecamatan Lahei Barat menggunakan speedboat, dalam rangka melakukan verifikasi lapangan atas permasalahan ganti rugi lahan atau tali asih di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. PADAIDI–PT. KDC.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar pada 14 April 2025 lalu, yang membahas keluhan masyarakat pemilik lahan terkait belum adanya kejelasan kompensasi dari pihak perusahaan.

Pertemuan lapangan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh anggota DPRD Hasrat, S.Ag. Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Lahei Barat Adi Suwarman, S.STP., M.Si., perwakilan Polres Barito Utara AKP Erik Andersen, S.T.K., S.I.K., M.H., perwakilan masyarakat pemilik lahan Jumadi, serta sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Hasrat, S. Ag saat memberikan sambutan

Dalam sambutannya, Hasrat, S.Ag. menyayangkan ketidakhadiran pihak PT. PADAIDI–PT. KDC yang dinilai mengabaikan upaya penyelesaian yang tengah di fasilitasi DPRD Kab. Barito Utara. Ia menyoroti bahwa lahan milik masyarakat An. Jumadi (anak dari Bapak Sukur) telah digarap oleh perusahaan tanpa pemberitahuan atau persetujuan pemilik sah. Kami sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang langsung membeli dan menggarap lahan hanya berdasarkan penyerahan SKT dari pihak lain tanpa klarifikasi kepada pemilik yang sah. Ini berpotensi menimbulkan konflik dimasyarakat, tegas Hasrat.   Ia menambahkan “Kami akan membawa permasalahan ini ke Kementerian ESDM di Jakarta, sebagai langkah serius agar hak masyarakat atas lahan mereka dapat ditindaklanjuti secara adil,” tegasnya.

AKP Erik Andersen yang mewakili Kapolres Barito Utara menanggapi situasi ini dengan menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan penelusuran ulang atas dokumen kepemilikan lahan mereka. “Apabila ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dokumen, masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan,” ujarnya.

Kepala Desa Luwe Hulu, Arisandi, dalam kesempatan tersebut turut menyuarakan harapan warganya. Ia meminta DPRD agar bertindak tegas dalam menyelesaikan konflik antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.

Lebih lanjut, Adi Suwarman, S.STP., M.Si selaku Camat Lahei Barat sebenarnya mengharapkan perusahaan PT. PADA IDI – PT. KDC bisa hadir pada kunjungan lapangan DPRD Barito Utara di Aula Kecamatan Lahei Barat untuk memediasi dan mencari solusi sebagai tindak lanjut RDP di DPRD Kabupaten Barito Utara terkait ganti rugi lahan warga yang belum diselesaikan yang di duga tumpang tindih kepemilikan. “ Mediasi ini seharusnya di hadiri Kades Muara Inu dan pihak terkait mengingat area IUP PT. PADA IDI – PT. KDC berada di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat,” ungkap Adi Suwarman.

Kunjungan ini menegaskan komitmen DPRD Barito Utara dalam mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan setiap pihak yang terkait dalam konflik lahan dapat bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Henny

Redaktur : D10N

Foto : Tria

POSTED BY
admin

Leave A Comment

Copyright 2023 All Rights Reserved