PRESS :

Press release Sekretariat DPRD Barito Utara Klik di sini!

DPRD Barito Utara Usulkan Satu Nama Calon PJ Bupati

1TULAH.COM, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara memulai tahapan pengusulan nama calon PJ Bupati Barito Utara.

Enam fraksi pendukung telah mengumpulkan dan mengajukan nama-nama calon PJ Bupati ke kantor Sekretariat DPRD Barito Utara.

Fraksi-fraksi itu antara lain, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Amanat Rakyat Sejahtera (AKRS).

Dari kesemuanya, informasi di dapat media ini, 6 frakssi itu mengusulkan sama, hanya satu nama, dalma rapat tertutup di gelar, Selasa 01 Agustus 2023.

“Kita sudah rapat tadi, masing-masing fraksi sepertinya sama mengusulkan satu nama.Tapi maaf untuk nama belum bisa kami sebutkan. karena belum ditandatangai pimpinan. Selanjutnya usulan itu akan diserahkan ke Kementrian Dalam Negri.

“Yang pasti nama diusulkan pejabat lokal, dan yang namanya sudah sering beredar,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Heny Rosgiaty Rusli, Selasa, siang.

Senada denganya, Surianoor, juru bicara Fraksi Demokrat membenarkan, pihaknya mengusulkan satu nama calon PJ Bupati.

“Yang pasti kita usulkan pejabat di daerah ini, dan yang memenuhi kriteria hanya satu satu pejabat di daerah ini,” tambahnya.

Sementara itu dari jadwal yang ada, pihak DPRD Barito Utara akan menyerahkan usulan nama PJ Bupati Barito Utara ke Mendagri pada tanggal 8 Agustus 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda Kalteng, Nuryakin mengatakan kepada media, pengusulan Pj Bupati paling lambat 9 Agustus 2023. Di Kalteng ada 10 Kabupaten/Kota, termasuk Barito Utara yang akan mengusulkan Pj. Masa jabatan Bupati Bariti Utara Nadalsyah dan Wabup Sugianto Panala Putra akan berakhir pada 24 September 2023.

Berakhirnya masa jabatan Bupati Barito Utara bersamaan dengan 9 Kepala daerah lailnnya di Kalimantan Tengah.

Adapun ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 /2014 tentang ASN. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.(*)

POSTED BY
admin

Leave A Comment

Copyright 2023 All Rights Reserved